DAHULUKAN YANG WAJIB DARI YANG SUNAH
Ketika imam sedang berkhutbah di hari Jum’at, manakah yang
harus di dahulukan ?
1.
Sholat sunah tahiyatul masjid
2.
Sholat sunah qobliyah jum’at, atau
3.
Mendengarkan khutbah
Ketika Jam kerja sudah masuk, manakah yang harus di
dahulukan?
- Bekerja atau
- Sholat sunah Dhuha ?
Ketika kita sedang berzikir/tahlilan/mendengarkan ceramah
agama, lalu panggilan sholat berkumandang (adzan), manakah yang didahulukan
- Teruskan berzikir/tahlilan/mendengarkan ceramah agama, atau
- Hentikan berzikir/tahlilan/mendengarkan ceramah agama untuk kemudian melakukan sholat berjam’ah?
jawab:
Ketika imam sedang berkhutbah di hari Jum’at, manakah yang
harus di dahulukan ?
Khutbat
itu rukun/wajib dalam sholat jum’at maka ketika khotib sedang khutbah maka
diamlah,
“Dari Abu
Hurairah radhiyallahu’anhu bahwa Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wa
Salam bersabda, ‘Jika engkau berkata kepada rekanmu, ‘Diamlah’, pada
Jum’at padahal imam sedang menyampaikan khutbah, berarti engkau telah
mengucapkan perkataan yang rusak’.”
“Barang
siapa menyentuh pasir ia telah batal. Dan barang siapa batal ia tidak mempunyai
Jum’at”
(HR Muslim)
Di hadits yang kedua, Masjid yang ada pada saat
itu tidak berlantai keras seperti yang ada sekarang, melainkan lantai pasir.
Bisa jadi jamaah itu sedang jenuh atau bermain pasir untuk mengusir deraan rasa
kantuk. Kondisi saat ini bukan bermain pasir lagi tapi main hp/bb. Intinya
adalah tidak mendengarkan khutbah jum’at.
Bila seseorang masuk masjid, jangan
duduk sampai shalat sunnah tahiyatul masjid meskipun khatib sedang berkhutbah.
Ini berlandaskan hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma bahwa datang seorang lelaki di hari Jum’at dalam keadaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sedang menyampaikan khutbah lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Apakah kamu sudah shalat?” Ia menjawab, “Belum.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Shalatlah dua rakaat!” (Shahih al-Bukhari no. 931)
Ini berlandaskan hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma bahwa datang seorang lelaki di hari Jum’at dalam keadaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sedang menyampaikan khutbah lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Apakah kamu sudah shalat?” Ia menjawab, “Belum.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Shalatlah dua rakaat!” (Shahih al-Bukhari no. 931)
Masalahnya adalah
kita itu sholat di ruang serba guna bukan di masjid, Kenapa tidak boleh/tidak ada
sholat tahiyatul musola/aula/lapangan/parkiran/ruang serbaguna dsb.. karena seorang
wanita yang sedang haidh atau nifas diperbolehkan masuk dan menetap di tempat
seperti ini. Sedangkan masjid adalah tempat yang dikhususkan untuk sholat saja
yang berarti disunnahkan bagi setiap orang yang memasukinya untuk melaksanakan
sholat tahiyat masjid dan tidak boleh seorang wanita yang sedang haidh maupun
nifas memasuki atau menetap di dalamnya.
Dan parahnya lagi
sholat sunah yang dilakukan ketika khotib kutbah yang pernah saya perhatikan, cepet bener… ga
pakai tuman’nih,
“Rasulullah bersabda,“Sejahat-jahat pencuri adalah orang yang mencuri
dalam shalatnya”, para sahabat bertanya: “Bagaimana ia mencuri dalam
shalatnya?” Kemudian Nabi menjawab: “(Ia) tidak menyempurnakan ruku’ dan
sujudnya” (HR. Imam
Ahmad, 5 / 310)”
Kesimpulannya : ketika kita sholat di aula/parkiran dan khotib sedang kutbah, segera lakukan sholat tahiyatul masjid (kalau di masjid tapi kalau di aula/parkiran maka tidak ada baginya sholat tahiyatul masjid) dan tinggalkan sholat qobliyah / sholat sunah
lainnya
Ketika Jam kerja sudah masuk, manakah yang harus di
dahulukan?
Bekerja itu hukumnya wajib sebab Kewajiban menafkahi disebabkan pernikahan, adalah
kewajiban seorang suami memberikan nafkah kepada anak istrinya dan apa-apa yang
menjadi tanggungannya.
Sedangkan sholat dhuha itu hukumnya sunah, maka agar tidak
rusak sholat dhuha kita, lakukankan sebelum jam masuk kantor.
Ketika kita sedang berzikir/tahlilan/mendengarkan ceramah
agama, lalu panggilan sholat berkumandang (adzan), manakah yang didahulukan
Yang ini seharusnya sudah paham hukumnya..