iklan

iklan banner iklan banner iklan banner iklan banner

Senin, 15 April 2013

dahulukan yang wajib dari yang sunah

DAHULUKAN YANG WAJIB DARI YANG SUNAH


Ketika imam sedang berkhutbah di hari Jum’at, manakah yang harus di dahulukan ?
1.       Sholat sunah tahiyatul masjid
2.       Sholat sunah qobliyah jum’at, atau
3.       Mendengarkan khutbah

Ketika Jam kerja sudah masuk, manakah yang harus di dahulukan?
  1. Bekerja atau
  2. Sholat sunah Dhuha ?
Ketika kita sedang berzikir/tahlilan/mendengarkan ceramah agama, lalu panggilan sholat berkumandang (adzan), manakah yang didahulukan
  1. Teruskan berzikir/tahlilan/mendengarkan ceramah agama, atau
  2. Hentikan berzikir/tahlilan/mendengarkan ceramah agama untuk kemudian melakukan sholat berjam’ah?


jawab:

Ketika imam sedang berkhutbah di hari Jum’at, manakah yang harus di dahulukan ?
Khutbat itu rukun/wajib dalam sholat jum’at maka ketika khotib sedang khutbah maka diamlah,
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu bahwa Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wa Salam  bersabda, ‘Jika engkau berkata kepada rekanmu, ‘Diamlah’, pada Jum’at padahal imam sedang menyampaikan khutbah, berarti engkau telah mengucapkan perkataan yang rusak’.”
Barang siapa menyentuh pasir ia telah batal. Dan barang siapa batal ia tidak mempunyai Jum’at” (HR Muslim)
Di hadits yang kedua, Masjid yang ada pada saat itu tidak berlantai keras seperti yang ada sekarang, melainkan lantai pasir. Bisa jadi jamaah itu sedang jenuh atau bermain pasir untuk mengusir deraan rasa kantuk. Kondisi saat ini bukan bermain pasir lagi tapi main hp/bb. Intinya adalah tidak mendengarkan khutbah jum’at.

Bila seseorang masuk masjid, jangan duduk sampai shalat sunnah tahiyatul masjid meskipun khatib sedang berkhutbah.
Ini berlandaskan hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma bahwa datang seorang lelaki di hari Jum’at dalam keadaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sedang menyampaikan khutbah lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Apakah kamu sudah shalat?” Ia menjawab, “Belum.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Shalatlah dua rakaat!” (Shahih al-Bukhari no. 931)
Masalahnya adalah kita itu sholat di ruang serba guna bukan di masjid, Kenapa tidak boleh/tidak ada sholat tahiyatul musola/aula/lapangan/parkiran/ruang serbaguna  dsb.. karena seorang wanita yang sedang haidh atau nifas diperbolehkan masuk dan menetap di tempat seperti ini. Sedangkan masjid adalah tempat yang dikhususkan untuk sholat saja yang berarti disunnahkan bagi setiap orang yang memasukinya untuk melaksanakan sholat tahiyat masjid dan tidak boleh seorang wanita yang sedang haidh maupun nifas memasuki atau menetap di dalamnya. 
Dan parahnya lagi sholat sunah yang dilakukan ketika khotib kutbah yang pernah saya perhatikan, cepet bener… ga pakai tuman’nih,
Rasulullah  bersabda,“Sejahat-jahat pencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya”, para sahabat bertanya: “Bagaimana ia mencuri dalam shalatnya?” Kemudian Nabi  menjawab: “(Ia) tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya” (HR. Imam Ahmad, 5 / 310)”

Kesimpulannya : ketika kita sholat di aula/parkiran dan khotib sedang kutbah, segera lakukan sholat tahiyatul masjid (kalau di masjid tapi kalau di aula/parkiran maka tidak ada baginya sholat tahiyatul masjid) dan tinggalkan sholat qobliyah / sholat sunah lainnya

Ketika Jam kerja sudah masuk, manakah yang harus di dahulukan?
Bekerja itu hukumnya wajib sebab Kewajiban menafkahi disebabkan pernikahan, adalah kewajiban seorang suami memberikan nafkah kepada anak istrinya dan apa-apa yang menjadi tanggungannya.
Sedangkan sholat dhuha itu hukumnya sunah, maka agar tidak rusak sholat dhuha kita, lakukankan sebelum jam masuk kantor.

Ketika kita sedang berzikir/tahlilan/mendengarkan ceramah agama, lalu panggilan sholat berkumandang (adzan), manakah yang didahulukan
Yang ini seharusnya sudah paham hukumnya..