Bagaimana hukum membaca basmalah dalam shalat? Apakah basmalah dikeraskan bacaannya?
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum
membaca basmalah setelah membaca doa istiftah dan ta’awudz. Secara umum,
pembahasan mengenai masalah ini harus diawali dengan pembahasan apakah basmalah
itu bagian dari Al Fatihah? Bagi ulama yang berpendapat ia bagian dari Al
Fatihah, maka wajib membaca basmalah sebagaimana wajibnya membaca Al Fatihah
yang merupakan rukun shalat. Lalu bagi ulama yang berpendapat ia bukan bagian
dari Al Fatihah, mereka pun berbeda pendapat mengenai hukum membaca basmalah.
Apakah Bagian Dari Al Fatihah?
- · Menurut Hanafiyah, Hanabilah, Malikiyyah dan jumhur fuqaha berpendapat bahwa basmalah bukan bagian dari Al Fatihah.
- · kalangan mazhab Al-Hanabilah yang dibangun oleh imam Ahmad bin Hanbal, basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah, namun tidak dibaca secara keras (jahr), cukup dibaca pelan saja (sirr).
- · Adapun Ulama Syafi’iyyah berpendapat basmalah adalah bagian dari Al Fatihah.
hukum tidak membaca “basmalah” ketika
membaca Al Fatihah di dalam sholat
·
Menurut Imam
Hanafiyah, Hanabilah, Malikiyyah
o Sholatnya sah
·
Menurut Ulama
Syafi’iyyah
o Tidak sah
hukum membaca “basmalah” ketika membaca Al
Fatihah di dalam sholat
·
Tidak
ada 1 Mahzab pun yang mengatakan sholatnya tidak sah
Hukum Mengeraskan Bacaan Basmalah
·
Menurut Imam
Malikiyyah
o makruh
membaca secara jahr.
·
Menurut Imam Al Bukhari, Imam Muslim, Az Zaila’i,
Ibnul Qayyim, Hanafiyyah, Hanabilah,
o basmalah
disunnahkan
dibaca secara lirih (sirr) tidak dikeraskan.
·
Menurut Ulama
Syafi’iyyah
o basmalah
disunnahkan dibaca secara keras (jahr).
sholat berjamaah
Hukum Imam tidak membaca Basmalah
Karena
kita hidup di Indonesia yang mayoritas bermahzab Imam Syafi’i maka akan lebih
bijak jika seorang imam yang bermahzab Maliki tetap membaca basmallah walaupun
ia dibaca secara sirr.
Karena
bagi mahzab Maliki, membaca basmallah ketika sholat maka sholatnya tetap sah sedangkan
bagi mahzab Syafi’i sholatnya tidak sah.
Mahzab Maliki lebih banyak dan
berkembang di negeri Maroko.
Jadi
jika seorang imam bermahzab Maliki, mengimami makmum bermahzab Syafi’i jika ia
seorang yang bijak maka bacalah basmallah.
Bahwa
para pendiri mahzab sendiri mereka saling hormat menghormati, sebagaimana Imam
syafi’i ketika berada di kalangan imam Malik ia tidak membaca qunut demikian
Imam Malik ketika berkunjung ketempat Imam Syafi’i ia membaca qunut.
Imam
Malik adalah guru Imam As-Syafi'i. Dan Imam Ahmad bin Hanbal berguru kepada
Al-Imam Asy-Syafi''i. Selain bershahabat, mereka saling menghormati dan saling
mengagumi. Bahkan banyak tertulis dalam kitab-kitab bahwa mereka saling memuji.
Luar biasa.
Apa yang harus dilakukan seorang makmum yang mermahzab Syafi’i bila mengikut imam yang tidak membaca Basmalah
Jika
kita menemukan orang yang tidak bijak seperti ini, maka kita sebagai makmum
yang harus bersikap bijak menyikapi hal ini. (sing waras ngalah).
Menurut
pendapat imam syafi’i yang pertama :
- · Tidak sah sholat yang menurut makmum sholatnya imam tidak sah “dalam hal ini imam tidak membaca basmallah” atau bacaan imam tidak beres
Tetapi
ada pendapat kedua dari imam syafi’i :
- · Jika Menurut imam, sholatnya imam sah maka bagi makmum sholatnya juga sah sebagaimana sahnya sholat imam.
- · Contoh : imam bermahzab maliki tidak membaca basmallah/qunut, maka menurut mahzab maliki sholatnya sah maka sah juga bagi makmum
- · Contoh kedua : bacaan imam yang tidak fasih karena ia baru belajar atau karena masih terbawa dialek daerahnya maka sah sholatnya makmum karena hanya itu yang imam bisa.
Apakah
diperbolehkan makmum meninggalkan jama’ah (munfarid) jika sholatnya imam tidak
sah menurut makmum ?
- Boleh, tetapi akan lebih bijak, makmun tidak meninggalkan jama’ah, karena bila ia tinggalkan imam tersebut berarti ia telah berburuk sangka, menganggap diri paling benar dan menimbulkan fitnah
- Tetapi akan lebih bijak lagi bila imam yang bacaannya tidak fasih atau berbeda mahzab dengan mayoritas makmum ia tidak memaksakan diri menjadi imam
Kesimpulan :
- Sah bermakmum kepada imam yang tidak membaca basmallah
- Sah bermakmum kepada imam yang bacaannya tidak fasih tetapi dengan ilat (pengecualian)
- Akan lebih bijak bagi Imam membaca basmallah jika mayoritas makmumnya bermahzab syafi’i
Jadi
kalau ada yang beranggapan kalau kembali ke Al Qur’an dan Hadits (tanpa mahzab)
PASTI pendapatnya sama dan TIDAK BEDA, itu keliru. Perbedaan itu biasa selama
menyangkut masalah Furu’ (ranting) dan Khilafiyyah. Kalau tidak bisa
mentoleransi perbedaan tsb, akan jadi kaum ekstrim yang akhirnya mengkafirkan
sesama Muslim.
Akhirnya majelis ilmu yang harusnya berisi nasehat, ilmu dan keberkahan, berubah menjadi ajang untuk hasad, dengki dan sombong, bahkan seringkali malah menjadi majelis laknat dan kutukan. Isinya tidak lain menganggap semua orang salah, terkutuk dan terlaknat. Sungguh amat disayangkan memang. Seandainya kita bisa sedikit lebih tawaddhu' sebagaimana para ulama di masa lalu, tentu alangkah indahnya ukhuwah Islamiyah.
hamba yang dhoif
“La illaha illa anta subhanaka inni kuntu minazzholimin”
dari berbagai sumber
- Buya
Yahya
- Pengajian
akidah babuljannah ust Nata Mulyana