Hukum Shalat ‘Ied
·
Sebagian ulama mengatakan bahwa sholat ied
hukumnya wajib ‘ain,
·
Sunnah muakkad sebagaimana yang dikatakan
oleh Annawawi ketika mensyarh hadits riwayat Muslim yang menyebutkan seseorang
datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan menanyakan hal-hal
yang diwajibkan, maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab ‘Lima sholat
dalam sehari semalam’ kemudian orang itu berkata ‘apakah bagiku
selainnya?’ maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab ‘tidak, kecuali
engkau mau menambah (dengan nafilah)’
Waktu Pelaksanaan Shalat ‘Ied
Waktu sholat Ied
dimulai setelah matahari mulai meninggi (artinya setelah lewat waktu
dilarangnya sholat) dan berakhir dengan tergelincirnya matahari (waktu zawal :
matahari di atas hingga tidak terlihat bayangan)
Tempat Pelaksanaan Shalat
‘Ied
Tempat
pelaksanaan shalat ‘ied lebih utama (lebih afdhol) dilakukan di tanah lapang,
kecuali jika ada udzur
“Hadits Abu Sa’id
Al Khudri di atas adalah dalil bagi orang yang menganjurkan bahwa shalat ‘ied
sebaiknya dilakukan di tanah lapang dan ini lebih afdhol (lebih utama) daripada
melakukannya di masjid
APAKAH ADA SHALAT SUNNAH
SEBELUM DAN SESUDAH ‘ID?
·
Tidak disunnahkan shalat sunnah sebelum dan
sesudah ‘Id. Disebutkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma:
"Sesungguhnya,
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat ‘Idul Fithri dua raka’at, tidak
shalat sebelumnya atau sesudahnya" [HR Al Bukhari].
Al Hafidz Ibnu
Hajar rahimahullah berkata: "Kesimpulannya, pada shalat ‘Id tidak ada
shalat sunnah sebelum atau sesudahnya, berbeda dari orang yang mengqiyaskan
dengan shalat Jum’ah. Namun, shalat sunnah muthlaqah tidak ada dalil khusus
yang melarangnya, kecuali jika dikerjakan pada waktu yang makruh seperti pada
hari yang lain". [Fath-hul Bari, 2/476].
Apabila shalat
‘Id dikerjakan di masjid karena adanya udzur, maka diperintahkan shalat dua
raka’at tahiyyatul masjid. Wallahu a’lam. (Jika di lapangan maka tidak ada
tahiyyatul lapangan/aula/mushola)
·
Melantunkan takbir lebih di sunahkan, dimulai sejak terbenamnya
matahari hari raya ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha, dan berakhir ketika imam memulai
shalat ‘id.
Kesunahan di Hari Raya
1. Melantunkan
takbir (Disyari’atkan
dilakukan oleh setiap orang dengan menjahrkan (mengeraskan) bacaan takbir. Ini
berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab)
2. Mandi
dengan niat untuk melaksanakan shalat hari raya:
3. Berangkat
pagi-pagi, kecuali bagi imam disunahkan berangkat ketika shalat hendak
dilaksanakan.
4. Berhias
diri dengan memakai parfum, pakaian yang bagus, memotong kuku, serta
menghilangkan bau yang tidak sedap.
5. Menempuh
jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang.
6. Makan
terlebih dahulu sebelum berangkat shalat ‘Idul Fitri, sedangkan pada ‘Idul
Adha, sunah melakukan shalat terlebih dahulu.
7. Tahniah
(ungkapan suka cita) atas datangnya hari raya disertai dengan berjabat tangan
8. Menjawab
ucapan suka cita (tahni’ah)
9. Dianjurkan
berjalan kaki sampai ke tempat shalat dan tidak memakai kendaraan kecuali jika
ada hajat.
Wassalam