iklan

iklan banner iklan banner iklan banner iklan banner

Jumat, 01 Juli 2016

SHOLAT IED







Hukum Shalat ‘Ied
·         Sebagian ulama mengatakan bahwa sholat ied hukumnya wajib ‘ain,
·         Sunnah muakkad sebagaimana yang dikatakan oleh Annawawi ketika mensyarh hadits riwayat Muslim yang menyebutkan seseorang datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan menanyakan hal-hal yang diwajibkan, maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab ‘Lima sholat dalam sehari semalam’ kemudian orang itu berkata ‘apakah bagiku selainnya?’ maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab ‘tidak, kecuali engkau mau menambah (dengan nafilah)’

Waktu Pelaksanaan Shalat ‘Ied
Waktu sholat Ied dimulai setelah matahari mulai meninggi (artinya setelah lewat waktu dilarangnya sholat) dan berakhir dengan tergelincirnya matahari (waktu zawal : matahari di atas hingga tidak terlihat bayangan)

Tempat Pelaksanaan Shalat ‘Ied
Tempat pelaksanaan shalat ‘ied lebih utama (lebih afdhol) dilakukan di tanah lapang, kecuali jika ada udzur
“Hadits Abu Sa’id Al Khudri di atas adalah dalil bagi orang yang menganjurkan bahwa shalat ‘ied sebaiknya dilakukan di tanah lapang dan ini lebih afdhol (lebih utama) daripada melakukannya di masjid

APAKAH ADA SHALAT SUNNAH SEBELUM DAN SESUDAH ‘ID?
·         Tidak disunnahkan shalat sunnah sebelum dan sesudah ‘Id. Disebutkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma:

"Sesungguhnya, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat ‘Idul Fithri dua raka’at, tidak shalat sebelumnya atau sesudahnya" [HR Al Bukhari].
Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: "Kesimpulannya, pada shalat ‘Id tidak ada shalat sunnah sebelum atau sesudahnya, berbeda dari orang yang mengqiyaskan dengan shalat Jum’ah. Namun, shalat sunnah muthlaqah tidak ada dalil khusus yang melarangnya, kecuali jika dikerjakan pada waktu yang makruh seperti pada hari yang lain". [Fath-hul Bari, 2/476].

Apabila shalat ‘Id dikerjakan di masjid karena adanya udzur, maka diperintahkan shalat dua raka’at tahiyyatul masjid. Wallahu a’lam. (Jika di lapangan maka tidak ada tahiyyatul lapangan/aula/mushola)
·         Melantunkan takbir  lebih di sunahkan, dimulai sejak terbenamnya matahari hari raya ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha, dan berakhir ketika imam memulai shalat ‘id.

Kesunahan di Hari Raya
1.       Melantunkan takbir (Disyari’atkan dilakukan oleh setiap orang dengan menjahrkan (mengeraskan) bacaan takbir. Ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab)
2.       Mandi dengan niat untuk melaksanakan shalat hari raya:
3.       Berangkat pagi-pagi, kecuali bagi imam disunahkan berangkat ketika shalat hendak dilaksanakan.
4.       Berhias diri dengan memakai parfum, pakaian yang bagus, memotong kuku, serta menghilangkan bau yang tidak sedap.
5.       Menempuh jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang.
6.       Makan terlebih dahulu sebelum berangkat shalat ‘Idul Fitri, sedangkan pada ‘Idul Adha, sunah melakukan shalat terlebih dahulu.
7.       Tahniah (ungkapan suka cita) atas datangnya hari raya disertai dengan berjabat tangan
8.       Menjawab ucapan suka cita (tahni’ah)
9.       Dianjurkan berjalan kaki sampai ke tempat shalat dan tidak memakai kendaraan kecuali jika ada hajat.

Wassalam